INDIKATOR KINERJA
TERWUJUDNYA PROSES PERADILAN YANG PASTI, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL
Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu
Rasio = (Jumlah Perkara yang diselesaikan tepat waktu ∕ Jumlah perkara yang diselesaikan) x 100%
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 048/Dja/SK.KP3.4.3/IV/2024 Tanggal 01 April 2024 Tentang Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Di Lingkkungan Peradilan Agama
- Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP
- Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat 3 (tiga) bulan
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
PILIH TAHUN PELAPORAN