INDIKATOR KINERJA
TERWUJUDNYA PROSES PERADILAN YANG PASTI, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL
Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
Rasio = (Jumlah Perkara yang diselesaikan tepat waktu ∕ Jumlah perkara yang diselesaikan) x 100%
- Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah jumlah perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya hukum kasasi dari upaya hukum banding
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
PILIH TAHUN PELAPORAN